Pendaftaran Nikah
Layanan administrasi pencatatan pernikahan yang transparan, mudah, dan sesuai dengan regulasi PMA No. 30 Tahun 2024.
Berkas Persyaratan
Dokumen Utama
- Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa (Model N1)
- Fotokopi KTP, KK, & Akta Kelahiran Catin
- Izin Tertulis Orang Tua (Model N5) bagi yang berusia di bawah 21 tahun
Dokumen Tambahan
- Surat Keterangan Kematian/Cerai (Jika duda/janda)
- Surat Izin Komandan (Bagi anggota TNI/POLRI)
- Pas Foto 2x3 (4 lembar) & 4x6 (2 lembar) latar Biru
Sesuai Peraturan Pemerintah, Biaya Nikah di KUA (Hari/Jam Kerja) adalah Rp 0,- (Gratis). Nikah di luar KUA/Luar Jam Kerja dikenakan PNBP sebesar Rp 600.000,-.
Tahapan Pendaftaran
Pendaftaran Online
Catin mendaftarkan diri melalui aplikasi SIMKAH atau datang langsung ke KUA Segeri untuk dibantu operator.
Pemeriksaan Berkas
Penghulu/Petugas melakukan verifikasi dokumen dan validasi data (Pemeriksaan Nikah/N7).
Pelaksanaan Akad
Pelaksanaan akad nikah sesuai jadwal yang disepakati, diikuti penyerahan Buku Nikah dan Kartu Nikah Digital.
Siap untuk Melangkah?
Daftarkan pernikahan Anda secara mandiri melalui portal resmi SIMKAH Kemenag RI. Pastikan berkas sudah siap dalam bentuk digital (PDF/JPG).