Berita
Maret 22, 2026
Pusat Bantuan (FAQ)
Temukan jawaban cepat atas pertanyaan yang paling sering diajukan mengenai layanan kami.
Seputar Pernikahan
Berapa biaya nikah di KUA dan di luar KUA?
Sesuai PP No. 59 Tahun 2018, nikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah Gratis (Rp 0,-). Sedangkan nikah di luar kantor atau di luar jam kerja dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 600.000,- yang disetor langsung ke Bank Persepsi.
Berapa hari paling lambat mendaftarkan nikah?
Pendaftaran nikah paling lambat adalah 10 hari kerja sebelum hari H. Jika kurang dari 10 hari kerja, pemohon wajib melampirkan Surat Dispensasi dari Camat setempat.
Bagaimana jika salah satu calon pengantin berasal dari luar Segeri?
Calon pengantin tersebut wajib mengurus Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal (domisili KTP) untuk kemudian diserahkan ke KUA Segeri sebagai tujuan pernikahan.
Administrasi & Umum
Apakah bisa melegalisir buku nikah lama?
Bisa. Pemohon cukup membawa Buku Nikah Asli dan fotokopi yang akan dilegalisir. Petugas akan memverifikasi data di Buku Register sebelum memberikan stempel pengesahan. Layanan ini Gratis.
Apa syarat mendapatkan Kartu Nikah Digital?
Kartu Nikah Digital diberikan secara otomatis bagi pasangan baru melalui WhatsApp/Email. Bagi pasangan lama, silakan scan QR Code yang ada di buku nikah atau hubungi operator KUA untuk update data di aplikasi SIMKAH.
Pertanyaan belum terjawab?
Jika informasi di atas belum cukup, jangan ragu untuk menghubungi admin kami.
Hubungi Admin