Admin KUA
April 22, 2026
E-Panduan KUA
Urutan Wali Nasab (Perwalian)
Urutan Wali Nikah
Wali nikah adalah rukun sahnya pernikahan bagi wanita. Perpindahan urutan wali harus mengikuti aturan syar'i (Wali Aqrob ke Wali Ab'ad).
Prioritas Utama (Garis Ayah)
Derajat 11
Ayah Kandung
Wali yang paling berhak selama masih hidup dan memenuhi syarat.
2
Kakek (Ayah dari Ayah)
Termasuk bapaknya kakek (buyut) ke atas dari garis laki-laki.
Kelompok Saudara
Derajat 2
3
Saudara Laki-laki Seayah Seibu
Kakak atau adik laki-laki kandung.
4
Saudara Laki-laki Seayah
Satu ayah namun beda ibu.
5
Anak Laki-laki dari Saudara Laki-laki Kandung
Keponakan kandung.
6
Anak Laki-laki dari Saudara Laki-laki Seayah
Keponakan dari saudara seayah.
Kelompok Paman (Saudara Ayah)
Derajat 3
7. Saudara Laki-laki Ayah Kandung
8. Saudara Laki-laki Ayah Seayah
9. Anak Laki-laki Paman Kandung
10. Anak Laki-laki Paman Seayah
Pilihan Terakhir: Wali Hakim
Jika seluruh wali nasab di atas tidak ada, tidak memenuhi syarat, atau bersifat Adhal (menolak tanpa alasan syar'i), maka perwalian berpindah kepada Kepala KUA sebagai Wali Hakim.
Wali Mafqud
Wali Adhal
Safar Jauh