Tugas & Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Tugas Pokok
"KUA Kecamatan Segeri mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah Kecamatan Segeri."
9 Fungsi Utama KUA
Administrasi NR
Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk.
Keluarga Sakinah
Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam serta keluarga sakinah.
Kemasjidan
Pengelolaan dokumentasi dan bimbingan kemasjidan di wilayah kecamatan.
Zakat & Wakaf
Pelaksanaan bimbingan pengelolaan zakat, wakaf, dan pemberdayaan ekonomi umat.
Bimbingan Haji
Pelaksanaan bimbingan manasik haji bagi jamaah calon haji.
Penerangan Agama
Pelaksanaan bimbingan penyuluhan agama Islam (Penais).
Kemitraan Umat
Peningkatan kemitraan umat dan koordinasi dengan instansi terkait.
Hisab Rukyat
Pelaksanaan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.
Tata Usaha
Ketatausahaan dan alur kerja internal Kantor Urusan Agama.
Standard Pelayanan Publik
Seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Segeri berorientasi pada kemudahan akses, transparansi, dan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Segeri © 2026