Admin KUA
April 06, 2026
Kalkulator Cek Usia Nikah
Validasi kesiapan usia pernikahan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019.
KUA Kecamatan Segeri
Form Cek Usia
Dasar Hukum
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Hasil Pengecekan Usia
Silakan masukkan tanggal lahir dan rencana tanggal pernikahan di samping untuk melihat status kelayakan administrasi.
Rincian Perhitungan Usia
0
Tahun
0
Bulan
0
Hari
Tgl. Lahir
-
Rencana Nikah
-
Batas Minimal
19 Tahun 0 Bulan