Zakat & Wakaf
Layanan administrasi pendaftaran tanah wakaf dan koordinasi pengelolaan zakat untuk kemaslahatan umat di Kecamatan Segeri.
Syarat AIW/APAIW
-
Sertifikat Tanah Asli / Bukti kepemilikan sah
-
Fotokopi KTP Wakif (Pemberi wakaf)
-
Fotokopi KTP Nadzir (Pengelola wakaf, min. 3 orang)
-
2 Orang Saksi (Membawa fotokopi KTP)
-
Materai 10.000 (Beberapa lembar)
Prosedur Pendaftaran Wakaf
Lapor ke PPAIW
Wakif mendatangi KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan membawa dokumen.
Pemeriksaan & Pengumuman
Petugas memeriksa dokumen dan memastikan tanah tidak dalam sengketa.
Ikrar Wakaf
Pelaksanaan ikrar oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan PPAIW dan saksi-saksi.
Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
KUA Segeri memfasilitasi koordinasi dengan BAZNAS melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan untuk melayani masyarakat yang ingin menunaikan kewajibannya.
Zakat Profesi/Maal
Konsultasi perhitungan nishab dan penyaluran resmi.
Infaq & Sedekah
Layanan penerimaan infaq untuk program keumatan.
Ingin Konsultasi Zakat?
Tim Penyuluh Agama kami siap membantu menghitung zakat maal atau menjelaskan prosedur wakaf tunai.
Pelajari Selengkapnya