Selamat Datang di Portal Digital KUA Kecamatan Segeri — Silahkan gunakan layanan kemudahan pendaftaran nikah melalui SIMKAH Gen 4 — Konsultasi gratis klik tombol WhatsApp — Tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas KUA..
Admin KUA Maret 22, 2026

Layanan Zakat & Wakaf - KUA Segeri

Zakat & Wakaf

Layanan administrasi pendaftaran tanah wakaf dan koordinasi pengelolaan zakat untuk kemaslahatan umat di Kecamatan Segeri.

Syarat AIW/APAIW

  • Sertifikat Tanah Asli / Bukti kepemilikan sah

  • Fotokopi KTP Wakif (Pemberi wakaf)

  • Fotokopi KTP Nadzir (Pengelola wakaf, min. 3 orang)

  • 2 Orang Saksi (Membawa fotokopi KTP)

  • Materai 10.000 (Beberapa lembar)

Prosedur Pendaftaran Wakaf

1

Lapor ke PPAIW

Wakif mendatangi KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan membawa dokumen.

2

Pemeriksaan & Pengumuman

Petugas memeriksa dokumen dan memastikan tanah tidak dalam sengketa.

3

Ikrar Wakaf

Pelaksanaan ikrar oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan PPAIW dan saksi-saksi.

Unit Pengumpul Zakat (UPZ)

KUA Segeri memfasilitasi koordinasi dengan BAZNAS melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan untuk melayani masyarakat yang ingin menunaikan kewajibannya.

Zakat Profesi/Maal

Konsultasi perhitungan nishab dan penyaluran resmi.

Infaq & Sedekah

Layanan penerimaan infaq untuk program keumatan.

Ingin Konsultasi Zakat?

Tim Penyuluh Agama kami siap membantu menghitung zakat maal atau menjelaskan prosedur wakaf tunai.

Pelajari Selengkapnya

© 2024 KUA Kecamatan Segeri

Banner 1 Banner 2 Banner 3 Banner 4 Banner 5 Banner 5 Banner 5 Banner 5 Banner 5 Banner 5 Banner 5 Banner 5 Banner 5 Banner 5
KONSULTASI ONLINE