Admin KUA
April 12, 2026
Layanan Rekomendasi Nikah
Layanan ini diperuntukkan bagi warga Kecamatan Segeri yang berencana melangsungkan pernikahan di luar wilayah Kecamatan Segeri (Numpang Nikah).
Syarat Administrasi
- Surat Pengantar RT/RW dari tempat tinggal asal.
- Surat Keterangan Nikah (Model N1) dari Kepala Desa/Lurah setempat.
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran/Ijazah terakhir (Calon Suami/Istri).
- Fotokopi KTP Orang Tua/Wali.
- Pas foto berwarna latar biru ukuran 2x3 (3 lembar) dan 3x4 (2 lembar).
- Bagi Duda/Janda: Wajib melampirkan Akta Cerai Asli atau Akta Kematian.
Alur Pelayanan
1. Pengurusan di Desa/Kelurahan
Calon pengantin mengurus Surat Pengantar dan form N1 di kantor Desa/Kelurahan setempat.
2. Penyerahan Berkas ke KUA
Bawa seluruh berkas yang telah lengkap ke loket pelayanan KUA Kecamatan Segeri pada jam kerja.
3. Verifikasi Petugas
Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Anda.
4. Penerbitan Surat Rekomendasi
Surat Rekomendasi Nikah diterbitkan dan diserahkan kepada calon pengantin untuk dibawa ke KUA tujuan.
Waktu Pengerjaan
Estimasi pengerjaan maksimal 1 Jam Kerja jika seluruh berkas persyaratan telah lengkap.
© 2024 KUA Kecamatan Segeri