Pengesahan Buku Nikah
Layanan legalisir atau pengesahan fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan dan instansi lainnya.
Estimasi Waktu
15 - 30 Menit
Selesai di hari yang sama
Biaya / Tarif
Rp 0 (Gratis)
Tanpa dipungut biaya apapun
Persyaratan
-
Buku Nikah Asli (Suami dan Istri) untuk ditunjukkan kepada petugas.
-
Fotokopi Buku Nikah yang sudah digandakan secukupnya (maksimal biasanya 5-10 lembar).
-
Fotokopi KTP dan KK pemohon (Suami/Istri).
-
Surat Kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain, dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa.
Catatan: Legalisir dapat dilakukan di KUA tempat peristiwa nikah tersebut dicatat ataupun di luar KUA Segeri, harap hubungi petugas untuk informasi lebih lanjut.
Alur Prosedur Pelayanan
1. Datang ke KUA
Pemohon datang langsung ke layanan Front Office (PTSP) KUA dengan membawa seluruh persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
2. Pemeriksaan Berkas
Petugas Front Office akan memverifikasi keaslian Buku Nikah dengan mencocokkan pada register pencatatan nikah di KUA, serta memeriksa kesesuaian fotokopi.
3. Pengesahan (Stempel & TTD)
Jika data valid dan sesuai register, petugas akan memberikan stempel pengesahan/legalisir dan memintakan tanda tangan Kepala KUA.
4. Penyerahan Dokumen
Dokumen fotokopi buku nikah yang telah dilegalisir beserta buku nikah asli diserahkan kembali kepada pemohon. Proses selesai.
Pengecekan Mandiri
Khusus untuk pernikahan Pertengahan 2022 ke atas, pastikan data Anda sudah terdaftar di sistem pusat sebelum melakukan pengesahan.
Cek Status PernikahanButuh Bantuan Lebih Lanjut?
Hubungi admin PTSP KUA kami via WhatsApp untuk pertanyaan seputar layanan ini.