Layanan Majelis Taklim
Pendaftaran resmi, pendataan, dan pembinaan kelompok pengajian di wilayah Kecamatan Segeri untuk mewujudkan masyarakat yang religius dan moderat.
Syarat Pendaftaran
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (melalui KUA)
- Susunan Pengurus & Daftar Jamaah (Min. 15 Orang)
- Fotokopi KTP Ketua, Sekretaris, & Bendahara
- Dokumentasi Kegiatan Pengajian
- Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan
Unduh Dokumen
Formulir Pendaftaran.pdfKonsultasi Tatap Muka?
Ingin konsultasi langsung mengenai prosedur atau program pembinaan? Silakan kunjungi meja layanan Penyuluh Agama Islam di Kantor KUA Segeri.
Cek Lokasi KantorAlur Pendaftaran
Ikuti langkah mudah berikut untuk mendapatkan SK Terdaftar.
Persiapan Berkas
Siapkan semua dokumen persyaratan dalam bentuk fisik (hardcopy) atau scan (PDF) untuk pendaftaran online.
Pengisian Formulir
Isi formulir melalui tombol di atas atau datang langsung ke KUA Segeri untuk mendapatkan bantuan petugas.
Verifikasi Data
Penyuluh Agama akan melakukan kunjungan lapangan (Visitasi) untuk memverifikasi keberadaan kelompok.
Penerbitan SK
Setelah verifikasi disetujui, Penerbitan SKT: Jika dinyatakan lengkap, KUA akan memprosesnya hingga terbit SKT/Izin Operasional oleh Kemenag.
Manfaat Terdaftar
Majelis Taklim yang terdaftar secara resmi akan mendapatkan prioritas pembinaan rutin dari Penyuluh Agama, akses informasi bantuan pemerintah, dan sertifikasi resmi.