Layanan Ikrar Mualaf
Fasilitasi administrasi dan bimbingan bagi saudara kita yang akan memeluk agama Islam (Mualaf) secara resmi dan tercatat.
Persyaratan
-
Fotokopi KTP & KK (2 Lembar)
-
Pas Foto 3x4 latar merah (4 Lembar)
-
Surat Pernyataan masuk Islam tanpa paksaan (bermaterai)
-
2 Orang Saksi Muslim (Membawa fotokopi KTP)
-
Materai 10.000 (2 Lembar)
Disarankan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Penyuluh Agama sebelum menentukan jadwal ikrar.
Alur Pelaksanaan
Pendaftaran & Verifikasi
Menyerahkan berkas persyaratan ke petugas KUA untuk diperiksa keabsahannya.
Bimbingan Awal
Wawancara singkat dan bimbingan dasar oleh Penyuluh Agama mengenai motivasi dan dasar Islam.
Proses Ikrar Syahadat
Pelaksanaan ikrar di hadapan Kepala KUA/Penghulu dan disaksikan oleh minimal 2 saksi.
Penerbitan Sertifikat
KUA menerbitkan Sertifikat Masuk Islam sebagai bukti administrasi resmi.
Butuh Konsultasi?
Informasi lebih mendalam mengenai bimbingan mualaf dapat Anda akses melalui portal resmi penyuluhan kami.