Berita
Maret 16, 2026
Syarat Pendaftaran Nikah
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 30 Tahun 2024
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
- Fotokopi akta kelahiran;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
- Persetujuan Catin;
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
- Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
- Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri);
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
- Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah (Certificate of No Impediment) dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan;
- Bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing dilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostille;
- Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal Catin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Melampirkan fotokopi akta kelahiran;
- Melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda;
- Melampirkan fotokopi paspor; dan
- Melampirkan data kedua orang tua.
WNI di Luar Negeri (Tanpa Dokumen Kependudukan)
- Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- Persetujuan kedua Catin;
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- Penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan
- Akta kematian bagi duda dan janda ditinggal mati.
Catatan Penting
Calon Pengantin (Catin) yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan.