Selamat Datang di Portal Digital KUA Kecamatan Segeri — Silahkan gunakan layanan kemudahan pendaftaran nikah melalui SIMKAH Gen 4 — Konsultasi gratis klik tombol WhatsApp — Tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas KUA..
Berita Maret 16, 2026

Syarat Pendaftaran Nikah

Syarat Pendaftaran Nikah

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 30 Tahun 2024

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
  • Fotokopi akta kelahiran;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
  • Persetujuan Catin;
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  • Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
  • Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
  • Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri);
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
  • Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.

Bagi Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah (Certificate of No Impediment) dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan;
  • Bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing dilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostille;
  • Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal Catin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  • Melampirkan fotokopi akta kelahiran;
  • Melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda;
  • Melampirkan fotokopi paspor; dan
  • Melampirkan data kedua orang tua.

WNI di Luar Negeri (Tanpa Dokumen Kependudukan)

  • Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  • Persetujuan kedua Catin;
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  • Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan
  • Akta kematian bagi duda dan janda ditinggal mati.

Catatan Penting

Calon Pengantin (Catin) yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan.

Banner 1 Banner 2 Banner 3 Banner 4 Banner 5
KONSULTASI ONLINE