BLOG RESMI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SEGERI KAB. PANGKEP SULAWESI SELATAN
Rabu, 22 Januari 2014
Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama Kec. Segeri
Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi
Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian
tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama
Islam dalam wilayah Kecamatan. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut,
maka KUA melaksanakan fungsi: 1. menyelenggarakan statsistik dan
dokumentasi, 2. menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan,
dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan 3. melaksanakan pencatatan nikah,
rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah
sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kegiatan Kepala KUA Segeri dan Penyuluh Non PNS Kec. Segeri
Kepala KUA Kec. Segeri H. Hamzah, S.Ag., M.Pd bersama penyuluh Agama Islam Kec. Segeri melaksanakan Sosialisasi Pernikahan dibawah umur di M...

-
1. IZIN KAWIN (SURAT KETERANGAN NIKAH) DARI DESA/LURAH SETEMPAT. 2. FOTO TERBARU LATAR BIRU UKURAN : 1. 2 X 3...
-
PROSEDUR DAN TATA CARA PELAKSANAAN NIKAH DI BALAI NIKAH (DENGAN BIAYA RP.0,-) 1. CALON PENGANTIN ATAU WALI DATANG KE K...
-
Kepala KUA Kec. Segeri H. Hamzah, S.Ag., M.Pd bersama penyuluh Agama Islam Kec. Segeri melaksanakan Sosialisasi Pernikahan dibawah umur di M...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar