SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KEC.SEGERI KAB.PANGKEP. TIDAK MELAYANI PERNIKAHAN DILUAR KUA TANPA PERSETUJUAN KEPALA KANTOR- SARAN DAN KELUHAN HUBUNGI KAMI DI(0410)2317337-kuasegeripkp@kemenag.go.id-TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Rabu, 22 Januari 2014

Pembantu PPN se.kec. Segeri :

-Kel. bone : Drs. muhammad Ali.
-kel. segeri : Drs. H. Muh. Rusdi.
-Kel. Bontomatene : Syamsuddin,S.Ag.
-Kel. bawasalo : Busra Haeruddin, S.Ag
-Desa Baring : Abdullah Baco
-Desa Parenreng : Usman Belle.

Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama Kec. Segeri

Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA melaksanakan fungsi: 1. menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi, 2. menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan 3. melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Makna Lambang Kementerian Agama

Dengan iman yg teguh dan hati yg suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yg merupakan tuntunan dan pegangan hidup dalm kehidupan bermasyarakat dan bernegara,karyawan Kementerian Agama bertekad mengabdi kepada negara dalam ibadah.

Kegiatan Kepala KUA Segeri dan Penyuluh Non PNS Kec. Segeri

Kepala KUA Kec. Segeri H. Hamzah, S.Ag., M.Pd bersama penyuluh Agama Islam Kec. Segeri melaksanakan Sosialisasi Pernikahan dibawah umur di M...