Kepada
Yth. Bapak Pembantu PPN dan Imam-imam
Se Kec.
Segeri
P
E N Y A M P A I A N
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 48 TAHUN 2014
Assalamu Alaikum Wr. Wb
Bahwa
bedasarkan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kemeterian Agama Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor : Kw.21.6.1/PW.01/1260/2014. Tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 dengan ini disampaikan bahwa :
1.
Bahwa berdasarkan
ketentuan peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, biaya Nikah Rujuk adalah :
a.
Nikah atau Rujuk
di Kantor Urusan Agama pada hari dan Jam Kerja dikenakan tarif Rp. 0,- (Nol
Rupiah)
b.
Nikah diluar
Kantor Urusan Agama dan atau diluar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp.
600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah)
c.
Bagi warga tidak
mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif Rp.0,-
(Nol Rupiah) dengan melampirkan persyaratan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala
Desa.
2.
Tarif baru
tersebut berlaku efektif terhitung mulai tanggal 10 Juli 2014, untuk itu kami
harapkan agar saudara Penghulu dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dalam
wilayah kerja Kecamatan Segeri agar segera memberlakukan tarif dimaksud dan
mensosialisasikan kepada masyarakat melalui masjid, majelis taklim, ormas Islam
atau Lembaga Instansi Terkait.
3.
Bagi peristiwa
Nikah yang terjadi setelah tanggal 10 Juli 2014, namun pembayarannya masih
menggunakan tarif lama Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) agar disampaikan
kepada para pihak (Mempelai) supaya menambah pembayarannya Rp. 100.000,-
(Seratus Ribu Rupiah) untuk mencukupi setoran Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu
Rupiah) sesuai peraturan pemerintah Nomor : 48 Tahun 2014 .
4.
Penyetoran biaya
Nikah tersebut disetor langsung oleh mempelai atau keluarganya ke Bank Persepsi
dengan Nomor Rekening Setoran Nikah Rujuk atau Kepegawai Penerima Setoran (PPS)
di KUA Kec. Segeri tanpa menggunakan jasa Pembantu PPN sebagaimana yang terjadi
selama ini, dalam rangka menghindari hal-hal yang tidak dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
5.
Adapun nomor
rekening setoran Nikah Rujuk tersebut adalah :
-
BRI, Kantor
cabang Jakarta Cut Mutiah :
0230-01-002788-30-4
-
BTN, Cabang
Jakarta Kuningan :
00001-30-555666-7
-
BNI, Kantor
Cabang Utama Pacenongan :
0346138083
-
Mandiri, KCP
Jakarta Departemen Agama :
103-00-0622674-6
6. Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah
ini, maka tidak dibenarkan adanya Biaya tambahan atau pungutan lain dengan
mengatas namakan Biaya Nikah.
7. Agar seluruh pegawai pencatat nikah mengubah /
merobah pengumuman biaya pencatatan Nikah Rp. 500.000,- menjadi Rp. 0,- dan Rp.
600.000,- berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.
8. Memerintahkan kepada para Pembantu PPN dan Imam-Imam
di Kec. Segeri untuk tidak mnerima pendaftaran pencatatn nikah rujuk dari
setiap calon pengantin.
9. Dalam rangka kontrol dan pengendalian terhadap
efektivitas peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 agar para pembantu PPN dan
Imam-imam se Kec. Segeri membuat kotak aduan masyarakat yang dipasang ditempat
strategis.
Demikian penyampaian ini kami
sampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terimakasih.
OP Simkah : Khairul Mukmin